JWI Sukabumi Raya Soroti Alokasi Anggaran Partai Politik dalam APBD 2025, Minta Pemkab Buka Informasi ke Publik
SUKABUMI – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti alokasi anggaran untuk partai politik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Organisasi wartawan tersebut mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan peruntukan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Sorotan itu disampaikan JWI sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Menurut JWI, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran yang menggunakan dana daerah agar tercipta pemahaman yang utuh dan tidak menimbulkan beragam spekulasi di ruang publik.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami tidak menuduh ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami memandang perlu adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta manfaat penggunaan anggaran tersebut bagi masyarakat," kata Lutfi, Selasa (16/6/2026).
JWI meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menyampaikan informasi secara komprehensif terkait alokasi anggaran tersebut.
Menurut Lutfi, apabila anggaran bagi partai politik dialokasikan melalui pos belanja hibah dalam APBD 2025, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik telah memiliki dasar hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
Atas dasar itu, JWI menilai klarifikasi dari pemerintah daerah penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai dasar penganggaran, mekanisme penyaluran, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi jurnalistik, JWI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman data terkait alokasi anggaran tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, JWI membuka kemungkinan menggunakan mekanisme permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik apabila diperlukan untuk memperoleh data dan dokumen yang berkaitan dengan penganggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, JWI masih menunggu konfirmasi serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai alokasi anggaran partai politik dalam APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
(Heri)
