HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LPM Control Social Gelar Aksi di Gowa, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Minta Evaluasi Proses Hukum

GOWALembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Control Social Corruption Watch, Transparency, Law and Supremacy menggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah titik strategis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (15/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap proses penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara yang melibatkan warga bernama Ilyas Sitaba. Mereka menilai perlu adanya evaluasi terhadap proses hukum yang berjalan guna memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum tetap terjaga.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Gowa, aksi dimulai dari Sekretariat LPM di Jalan Skarda Raya sekitar pukul 12.30 WITA.

Massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Gowa, dan mengakhiri kegiatan di halaman Polres Gowa. Sekitar 50 peserta dilaporkan mengikuti aksi yang berlangsung secara damai dan tertib.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya proses penegakan hukum di daerah.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi berlangsung, LPM menyebut hasil kajian dan investigasi internal mereka menemukan adanya dugaan persoalan administratif, baik secara formil maupun materil, dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Ilyas Sitaba.

Atas dasar itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian salah satu poin yang disampaikan massa aksi.

Dalam aksi tersebut, LPM menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, yaitu:

  1. Meminta adanya pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai merugikan pihak tertentu.
  2. Mendorong aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.
  3. Mendesak dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.
  4. Meminta Pengadilan Negeri Gowa mengambil keputusan yang objektif dan berkeadilan.
  5. Meminta penjelasan terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, massa menyampaikan aspirasi secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Tidak terdapat laporan gangguan keamanan maupun ketertiban selama aksi berlangsung.

Pihak LPM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Gowa serta Sulawesi Selatan secara umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Gowa, maupun Polres Gowa terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

(HKZ)