Muspika Kronjo Turun Langsung Cek Lokasi Dugaan Galian Tanah di Desa Bakung
Tangerang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kronjo bersama Polsek Kronjo, TNI, Satpol PP, dan unsur terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Minggu malam (28/6/2026).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB sebagai langkah awal untuk memastikan kondisi di lokasi sekaligus mengumpulkan informasi serta data pendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Banten (KRB) telah menyampaikan aspirasi kepada Polsek Kronjo dan pihak Kecamatan Kronjo terkait dugaan aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bakung. Aspirasi tersebut mendorong pihak terkait melakukan pemantauan dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Presidium I KRB, Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., mengapresiasi langkah cepat Muspika Kronjo yang turun langsung melakukan pengecekan.
"Kami mengapresiasi respons cepat Muspika Kronjo yang langsung melihat kondisi di lapangan. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Rizki.
Sementara itu, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko mengatakan pihaknya masih melakukan proses pendalaman terkait informasi yang diterima.
Ia menjelaskan, agenda rapat koordinasi yang sebelumnya direncanakan pada Selasa (30/6/2026) di Aula Kecamatan Kronjo mengalami penundaan karena adanya agenda lain dari pihak Kecamatan.
"Rapat koordinasi akan membahas persoalan dugaan aktivitas galian tanah di Desa Bakung dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk pihak pengelola, pemerintah desa, Kecamatan Kronjo, serta unsur lainnya. Agenda tersebut akan dijadwalkan kembali," jelas Iptu Bayu saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, rapat koordinasi nantinya diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak agar informasi yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan lapangan maupun kesimpulan terkait dugaan aktivitas galian tanah tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
