Pengadaan Videotron Rp1 Miliar di Kecamatan Tamansari Disorot, FJP2 Minta Penjelasan Terbuka
BOGOR – Pengadaan videotron senilai lebih dari Rp1 miliar oleh Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, meminta pihak kecamatan memberikan penjelasan secara terbuka terkait urgensi, manfaat, dan dasar perencanaan program tersebut.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Kecamatan Tamansari mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.086.384.750 untuk paket Belanja Modal Alat Kantor Lainnya dengan uraian pekerjaan berupa pengadaan videotron yang direncanakan melalui metode e-Purchasing.
Sorotan tersebut muncul karena nilai anggaran yang cukup besar sehingga dinilai perlu disertai penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat pengadaan tersebut.
Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mengatakan penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Masyarakat berhak mengetahui dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat dari setiap program yang menggunakan anggaran daerah, terlebih jika nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar," ujar Ade, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Tamansari, Yudi Hartono, terkait pengadaan videotron tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Ade menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang wajar untuk dijawab kepada publik, di antaranya mengenai alasan pengalokasian anggaran, tingkat kebutuhan videotron dibandingkan program pelayanan masyarakat lainnya, serta manfaat langsung yang akan diterima warga.
"Pertanyaan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami tujuan dari program tersebut," katanya.
FJP2 menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi salah satu indikator akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Ade berharap pihak Kecamatan Tamansari dapat memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami berharap Camat Tamansari dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Dengan adanya penjelasan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui apakah pengadaan tersebut memang menjadi prioritas serta memberikan manfaat yang signifikan bagi pelayanan publik," tegasnya.
FJP2 Bogor Raya juga mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih responsif terhadap permintaan konfirmasi media sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tamansari Yudi Hartono belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait pengadaan videotron senilai Rp1,08 miliar tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Tamansari guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(FJP2)
