PLN ULP Malingping Tindaklanjuti Informasi Penggunaan Tiang Listrik untuk Jaringan Internet, Koordinasi dengan Icon Plus
LEBAK – Keberadaan sejumlah kabel telekomunikasi yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Jalan Nasional III, Kampung Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan tiang listrik oleh penyedia layanan internet serta aspek keselamatan instalasi jaringan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (12/6/2026), terlihat sejumlah kabel telekomunikasi yang terpasang pada beberapa tiang listrik dan membentang ke berbagai arah. Sebagian warga mempertanyakan status penggunaan aset milik PLN tersebut serta mekanisme perizinan yang berlaku bagi perusahaan penyedia layanan internet.
Menanggapi informasi tersebut, Manajer PLN ULP Malingping menyampaikan bahwa laporan terkait penggunaan tiang listrik oleh penyedia jaringan internet telah diteruskan kepada PT Icon Plus untuk dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
“Sudah saya informasikan ke PT Icon Plus untuk ditindaklanjuti. Saat ini sedang direncanakan jadwal serta penyampaian laporan kepada atasan terkait informasi tersebut,” ujar Manajer PLN ULP Malingping saat dikonfirmasi.
Menurutnya, laporan masyarakat tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut guna memastikan seluruh penggunaan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan PLN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan masyarakat tidak hanya terkait aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jaringan yang terpasang pada tiang listrik. Warga berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak terkait mengenai status penggunaan tiang listrik serta standar teknis yang diterapkan dalam pemasangan jaringan telekomunikasi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan dan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh instalasi jaringan memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan potensi risiko bagi pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Icon Plus terkait hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan oleh PLN ULP Malingping.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai legalitas penggunaan tiang listrik untuk jaringan telekomunikasi serta langkah yang akan dilakukan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
(HKZ)
