HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polemik Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh dan Penataan Pedagang Kaki Lima di Medan Timur Jadi Sorotan Publik

Medan – Polemik terkait pembangunan jembatan penghubung (Sky Cross) yang menghubungkan dua bangunan RSIA Rosiva Murni Teguh di Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

Selain mempertanyakan status perizinan bangunan tersebut, sejumlah warga dan pedagang kaki lima juga menyoroti proses penataan atau penertiban yang terjadi di kawasan sekitar rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai narasumber, muncul sejumlah pandangan dan pertanyaan terkait legalitas pembangunan Sky Cross yang disebut telah berdiri sejak 2023. Namun hingga saat ini, informasi yang berkembang masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait dokumen perizinan pembangunan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain persoalan perizinan, perhatian publik juga tertuju pada nasib para pedagang kaki lima yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut. Beberapa pedagang mengaku berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan penataan yang dilakukan, termasuk solusi yang disiapkan bagi masyarakat terdampak.

Ketua Umum Organisasi Pedagang dan Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Jhonson Timbul Situmorang, S.H., meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

“Pemerintah perlu memastikan setiap proses penataan berjalan transparan, mengedepankan dialog, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Menurutnya, penataan kawasan merupakan bagian dari upaya pembangunan kota, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pemerintah dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Saat dikonfirmasi terkait status perizinan bangunan Sky Cross maupun penataan pedagang di kawasan tersebut, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pihak kecamatan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh dokumen resmi maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan bangunan Sky Cross, mekanisme pengawasan pembangunan, serta kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima di kawasan tersebut.

Apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian aturan, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HKZ)