RKB Desak Pemerintah Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Galian Tanah di Desa Bakung Tangerang
Tangerang – Rakyat Koalisi Banten (RKB) menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. RKB meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pengawasan serta penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Polsek Kronjo dan pihak Kecamatan Kronjo, Minggu (28/6/2026). Dalam surat itu, RKB meminta agar aktivitas galian yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dapat ditinjau dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Presidium I Rakyat Koalisi Banten, Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi jajaran Polsek Kronjo yang telah menerima penyampaian aspirasi masyarakat.
"Kami berterima kasih atas respons dan komunikasi yang baik dari Polsek Kronjo. Kami berharap laporan dan aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rizki.
Dalam surat bernomor 014/KRB/VI/2026 tentang Ultimatum (Peringatan) dari Rakyat, RKB menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari dugaan dampak terhadap lingkungan, potensi gangguan sosial, hingga perlunya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan atau penggalian tanah di wilayah tersebut.
RKB juga meminta instansi terkait memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, termasuk kelengkapan administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penanganan informasi yang diterima sesuai prosedur.
"Sampai saat ini kami belum menerima dokumen perizinan terkait aktivitas galian tersebut. Kami tetap merespons informasi yang masuk dan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Pemerintah Kecamatan Kronjo bersama Satpol PP juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Semua proses tetap berjalan berdasarkan aturan yang ada," tambah Iptu Bayu.
Surat aspirasi RKB tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Mabes Polri, Polda Banten, Polresta Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Dinas ESDM Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Tangerang, serta Ombudsman RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pihak yang berkaitan dengan aktivitas galian tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
