Warga Pertanyakan Syarat Rekomendasi Camat dalam Permohonan Informasi Publik di Desa Parigi
SERANG – Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan dasar penerapan syarat rekomendasi Camat saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa di Desa Parigi.
Permohonan informasi tersebut disampaikan langsung oleh Iyan di ruang kerja Kepala Desa Parigi dan disaksikan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta pendamping desa.
Dalam proses tersebut, menurut Iyan, pendamping desa bernama Rois menyampaikan bahwa pemohon diminta melampirkan rekomendasi dari Camat sebagai syarat tambahan untuk memperoleh informasi yang dimohonkan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerapan syarat tersebut, terlebih menurut informasi yang diperoleh, Desa Parigi belum menetapkan maupun mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi.
Hak Memperoleh Informasi Dijamin Undang-Undang
Iyan menilai permohonan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, maupun surat pengantar tambahan dari pihak lain selama pemohon dapat menunjukkan identitas yang sah dan menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
"Hak memperoleh informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, saya mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Camat dalam pengajuan permohonan informasi publik," ujar Iyan.
Ia menjelaskan bahwa tujuan permohonan tersebut berkaitan dengan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program yang dibiayai Dana Desa, termasuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Transparansi dan Akuntabilitas Desa
Menurut Iyan, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Informasi yang dimohonkan, lanjutnya, bertujuan untuk kepentingan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran desa, sekaligus sebagai sarana penyebarluasan informasi yang benar kepada masyarakat.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Parigi maupun pihak pendamping desa terkait alasan atau dasar penerapan syarat rekomendasi Camat dalam permohonan informasi publik tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(HKZ)
