HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dapur MBG Win’s Catering di Tenjo Disorot, Warga Pertanyakan Jarak dengan Kandang Ayam dan Kejelasan Dokumen Kemitraan

Kab. Bogor — Keberadaan dapur mitra penyedia layanan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Dapur Mandiri SPPG Win’s Catering di Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian warga. Sorotan muncul setelah lokasi dapur disebut berada berdekatan dengan kandang ayam yang masih aktif digunakan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait aspek kebersihan dan keamanan pangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dapur tersebut tercatat atas nama Pak Haji Yadin dengan kode kemitraan BGN ZAQRHM. Lokasinya berada di Jalan Raya Tapos, Kampung Cekdam, RT 004/RW 003, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah warga dan pemerhati program pangan mempertanyakan kondisi lingkungan sekitar dapur, khususnya keberadaan kandang ternak ayam yang berada tidak jauh dari area pengolahan makanan. Mereka meminta pihak terkait memastikan apakah lokasi tersebut telah memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan sesuai ketentuan program MBG.

Kekhawatiran warga berkaitan dengan potensi gangguan kebersihan lingkungan, seperti bau, limbah ternak, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi kualitas pengolahan makanan apabila tidak dikelola sesuai standar.

Selain persoalan lokasi, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi dokumen kemitraan. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan peralihan penggunaan Surat Keputusan (SK) kemitraan yang sebelumnya berkaitan dengan Yayasan Sirojussa’dah Karunia.

Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pihak pengelola Dapur Mandiri SPPG Win’s Catering dan pengurus Yayasan Sirojussa’dah Karunia belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait persoalan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi langsung, baik terhadap kondisi sanitasi dapur maupun keabsahan administrasi kemitraan, agar pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ/Robb)