HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DD Pokan Baru Rp1,35 M Jadi Sorotan, Proyek Rabat Beton Dipertanyakan hingga Berujung Laporan terhadap Wartawan

Sumatera Utara — Pengelolaan Dana Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara Tahun Anggaran 2025–2026.

Tim investigasi media melakukan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan pembangunan desa, salah satunya pekerjaan jalan rabat beton yang menjadi perhatian masyarakat. Dari hasil pantauan lapangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian antara pekerjaan fisik dan anggaran yang dialokasikan.

Nilai Dana Desa yang disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebelumnya, DPP LSM Gempur juga telah menyampaikan laporan masyarakat melalui surat Nomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Kepala Desa Pokan Baru. Laporan tersebut meminta adanya penelusuran terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci perkembangan laporan tersebut maupun hasil pemeriksaan dari pihak terkait.

Di tengah munculnya pertanyaan publik, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG disebut memberikan tanggapan melalui sebuah video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. Dalam video tersebut, masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai informasi yang berkembang sebelum adanya kepastian.

Sikap tersebut kemudian menjadi sorotan karena sejumlah pihak berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka melalui ruang komunikasi publik, termasuk menjawab permintaan konfirmasi dari awak media.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa JG alias Jepri Gultom melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun melalui Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut mendapat perhatian dari kalangan insan pers. Sejumlah pihak menilai penyelesaian terkait pemberitaan seharusnya tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers.

Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi menjadi bagian penting karena anggaran tersebut berasal dari keuangan negara dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan hukum maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru.

Seluruh informasi dan dugaan yang berkembang masih membutuhkan proses verifikasi serta pemeriksaan dari lembaga berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawasan.

Tim investigasi akan terus melakukan pendalaman terhadap dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi teknis, serta meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pokan Baru, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif demi memastikan penggunaan Dana Desa sesuai aturan serta tetap menjaga prinsip kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

(HKZ)