HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disorot Soal Penggunaan Dana Desa Rp1,19 Miliar, Pemdes Girijaya Tegaskan Seluruh Program Telah Direalisasikan Sesuai APBDes

Kab. Sukabumi – Pemerintah Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.195.639.000

Pemerintah desa menegaskan seluruh program yang dibiayai dari anggaran tersebut telah direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sekdes menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang telah direncanakan, baik pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada intinya, seluruh anggaran telah terealisasi sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes," ujar Sekdes saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Girijaya telah menerima dana sebesar Rp1.195.639.000 atau 100 persen dari pagu yang telah ditetapkan pemerintah.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat, di antaranya pembangunan jalan lingkungan, peningkatan prasarana jalan desa, pembangunan jembatan, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebesar Rp239.127.800, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa melalui pos keadaan mendesak sebesar Rp129.600.000.

Selain itu, Dana Desa juga dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan Posyandu, program percepatan penurunan stunting, pengembangan sistem informasi desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, hingga berbagai kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Pernyataan Sekdes Girijaya tersebut menjadi penjelasan resmi Pemerintah Desa atas pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pemerintah desa juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Dana Desa melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban yang disusun pemerintah desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi adanya temuan pelanggaran hukum terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Girijaya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun penjelasan lebih lanjut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Heri)