HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Pegawai, Fokus Cegah Gratifikasi dan Reformasi Birokrasi

SurabayaDirektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya integritas dan kepatuhan di lingkungan keimigrasian. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan mengenai penguatan integritas dan strategi pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan pelayanan publik.

Nensi menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam membangun birokrasi yang bersih. Menurutnya, setiap aparatur negara harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan yang diberikan, tetapi juga memperhatikan proses, etika, dan profesionalisme aparatur saat menjalankan tugas.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga bagaimana pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.

Dalam forum tersebut, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari strategi mencegah penyimpangan sejak dini.

Materi yang disampaikan mencakup penerapan kode etik, pembangunan budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, hingga penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan maladministrasi.

Selain menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pengawasan internal dan pengawasan eksternal dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebatas mekanisme pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.

"Kepatuhan internal harus menjadi budaya organisasi yang dijalankan secara konsisten, bukan sekadar fungsi pengawasan. Budaya ini harus hidup dalam setiap lini pelayanan," tegasnya.

Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di masing-masing satuan kerja. Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.

Ia berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Imigrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk membangun tata kelola keimigrasian yang bersih, akuntabel, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Hendarsam.

(Yosep)

Tutup Iklan