HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Malapraktik Persalinan di Puskesmas Maja Berujung Somasi, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Kab. Lebak – Dugaan malapraktik dalam penanganan persalinan bayi dengan posisi sungsang di Puskesmas Maja, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga pasien resmi melayangkan somasi kepada pihak puskesmas dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak memperoleh tanggapan maupun klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan H. Rudi Hermanto, S.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Firm Chakrabhinus, saat ditemui awak media di Rangkasbitung, Jumat (3/7/2026).

Menurut Rudi, somasi dikirim sebagai bentuk keberatan atas penanganan persalinan yang diterima kliennya. Ia menyebut peristiwa tersebut berakhir dengan meninggalnya bayi yang dilahirkan dalam kondisi sungsang.

"Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan penanganan persalinan yang diberikan kepada klien kami, yang berujung pada meninggalnya bayi yang lahir dalam posisi sungsang," ujarnya.

Rudi menilai penanganan medis terhadap pasien perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari keluarga pasien, proses persalinan berlangsung cukup lama sejak pasien tiba di fasilitas kesehatan.

Ia berpendapat bahwa apabila persalinan normal dinilai tidak memungkinkan untuk kasus sungsang, tenaga medis seharusnya mempertimbangkan tindakan rujukan ke rumah sakit sesuai prosedur medis yang berlaku.

"Berdasarkan keterangan orang tua korban, waktu yang berlalu sejak pasien datang hingga proses persalinan cukup lama, sehingga menurut mereka masih memungkinkan dilakukan rujukan ke rumah sakit," katanya.

Rudi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi tahap pertama kepada Puskesmas Maja. Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang dinilai memadai, keluarga berencana menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi terhadap dugaan ini, kami akan mempertimbangkan upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Maja belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dugaan yang disampaikan kuasa hukum keluarga pasien. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Puskesmas Maja, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hkz)

Tutup Iklan