Dugaan Penampungan Solar Muncul di Ciomas Tenjo, Warga Minta Aparat Usut Rantai Distribusi hingga Hulu
Kab. Bogor — Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi ulang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mencuat di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Informasi tersebut membuat sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas tersebut, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, solar tersebut diduga diperoleh melalui kendaraan pengangkut BBM, kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken di sebuah lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan sementara.
Informasi yang beredar menyebutkan, BBM jenis solar tersebut diduga kembali didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha di kawasan pertambangan wilayah pegunungan. Harga penjualan disebut berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter, tergantung kondisi permintaan.
Redaksi juga menerima dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan sejumlah jeriken berukuran besar serta perlengkapan seperti selang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan BBM. Namun, keberadaan dokumentasi tersebut belum dapat menjadi bukti adanya tindak pidana dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan pihak berwenang.
Dalam informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan seseorang berinisial atau dikenal dengan nama Hengky Fernandes alias Black. Sementara lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal sebagai Pak Daos Dolar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warga berharap Polres Bogor, Polda Jawa Barat, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui fakta sebenarnya di lapangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
(HKZ/Robb)
