IDRX Perkenalkan Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP di MASA 2026 Singapura, Dukung Ekonomi Kreatif Indonesia
Singapura – IDRX memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah dan tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) dalam ajang MASA 2026 yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif (EKRAF) Republik Indonesia di Takashimaya Shopping Centre, Singapura, Jumat (3/7/2026).
Melalui partisipasi tersebut, IDRX menampilkan bagaimana infrastruktur aset keuangan digital berbasis stablecoin Rupiah dapat mendukung transformasi ekonomi kreatif Indonesia. Dua inovasi utama yang diperkenalkan adalah solusi remitansi lintas negara menggunakan stablecoin Rupiah serta tokenisasi aset kekayaan intelektual bagi para pelaku industri kreatif.
Mengusung tema "From Creation to Value", kehadiran IDRX mencerminkan upaya menghadirkan nilai ekonomi baru melalui inovasi teknologi blockchain dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen.
Partisipasi ini juga menunjukkan semakin eratnya integrasi antara teknologi blockchain dengan sektor ekonomi riil di Indonesia. Stablecoin Rupiah diposisikan sebagai salah satu instrumen yang mampu mendukung transformasi digital tanpa mengesampingkan peran Rupiah sebagai alat pembayaran dan simbol kedaulatan ekonomi nasional.
Stablecoin Rupiah Permudah Remitansi Lintas Negara
IDRX menjelaskan bahwa meningkatnya kebutuhan transaksi lintas negara mendorong hadirnya sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Stablecoin Rupiah dinilai mampu menjadi alternatif infrastruktur pembayaran dengan biaya transaksi yang lebih rendah, proses penyelesaian yang lebih singkat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan sistem konvensional.
Solusi tersebut dinilai berpotensi membantu jutaan diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan dana ke Tanah Air secara lebih mudah dan efisien.
Tokenisasi IP Buka Peluang Pendanaan Baru bagi Kreator
Selain sektor pembayaran, IDRX juga memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual.
Melalui konsep ini, karya kreatif seperti musik, seni rupa, desain, hingga berbagai bentuk hak kekayaan intelektual dapat direpresentasikan sebagai aset digital yang diperdagangkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokenisasi memungkinkan hak ekonomi atas sebuah karya dikonversi menjadi token digital sehingga membuka peluang likuiditas dan akses pendanaan baru bagi para kreator, tanpa mengubah kepemilikan asli atas karya tersebut.
"Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Agar potensi tersebut dapat berkembang di era digital, dibutuhkan infrastruktur keuangan yang mampu menjembatani dunia kreatif dengan ekonomi digital. Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga Rupiah tetap relevan di ekonomi digital," ujar CEO IDRX, Nathanael Christian.
CFX Dukung Ekosistem Aset Keuangan Digital yang Patuh Regulasi
Dalam kesempatan yang sama, PT Central Finansial X (CFX) menegaskan komitmennya sebagai bursa aset keuangan digital yang berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CFX menyatakan terus membangun infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan melalui sinergi dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), serta lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi.
Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan inovasi dari pelaku industri seperti IDRX membutuhkan fondasi regulasi yang kuat agar mampu bersaing di tingkat global.
"Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi. Sinergi antara bursa, inovator teknologi, dan kreator inilah yang akan membawa utilitas aset keuangan digital berkontribusi langsung pada perekonomian nasional," ujar Subani.
Kolaborasi antara IDRX, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan CFX dalam ajang MASA 2026 mencerminkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang semakin inovatif, inklusif, dan mampu bersaing di tingkat global.
Sinergi antara pemerintah, regulator, penyedia infrastruktur, pelaku teknologi, dan industri kreatif diharapkan dapat memperkuat transformasi ekonomi digital nasional sekaligus menjaga relevansi Rupiah di tengah perkembangan ekonomi berbasis teknologi blockchain.
(Hkz)
