HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kepala Desa Jagabaya Bantah Isu Pemotongan Dana P3-TGAI Cirepet, Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Lebak – Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Ahmad, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemotongan sebesar 30 persen terhadap anggaran pembangunan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kelompok P3A Cirepet. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.

Menurut Ahmad, informasi yang mencatut namanya tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba dipikir secara logis, kalau benar dipotong 30 persen, bagaimana mungkin pembangunan bisa berjalan dan selesai sesuai rencana," ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Desa Jagabaya.

Hal senada disampaikan Bendahara P3-TGAI Cirepet, Madhadi. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada pemotongan sebagaimana isu yang berkembang.

"Sebagai bendahara, tentu saya mengetahui seluruh penggunaan anggaran. Tidak ada potongan dana untuk kegiatan tersebut. Bahkan nama Ketua P3A juga dicatut tanpa izin. Setelah saya konfirmasi kepada ketua, beliau menyatakan tidak pernah memberikan keterangan seperti yang diberitakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan pihak tertentu.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan P3-TGAI masih dalam proses dan berada di bawah pengawasan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).

"Kegiatan masih berjalan dan terus diawasi oleh tenaga teknis BBWSC3. Penilaian terhadap kesesuaian spesifikasi pekerjaan merupakan kewenangan instansi teknis, bukan berdasarkan asumsi pihak lain," ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, mengaku prihatin terhadap pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan data, fakta, dan proses verifikasi yang memadai agar tidak merugikan pihak lain.

"Pemberitaan harus objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai informasi yang dipublikasikan justru menimbulkan kerugian bagi pihak lain karena tidak melalui proses verifikasi yang benar," tegas King Badak.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pembangunan irigasi P3-TGAI terus mendapatkan pendampingan dari BBWSC3 dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM), sehingga setiap tahapan pekerjaan berada dalam pengawasan.

"Pelaksanaan pekerjaan diawasi secara berkala oleh pihak teknis. Saat ini progres kegiatan juga telah memasuki tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

(HKZ)