HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengunduran Diri Salah Satu Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang Jadi Sorotan, Transparansi Tata Kelola Diminta Diperkuat

Bogor Kota – Pengunduran diri salah satu Ketua Yayasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari 12 nazhir pengelola Wakaf Alun-Alun Empang menjadi perhatian publik. Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola wakaf dan pentingnya penerapan prinsip transparansi, musyawarah, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset wakaf.

Keputusan tersebut disampaikan pada Rabu (8/7/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak yang mengundurkan diri, langkah itu diambil karena adanya keberatan terhadap proses pembentukan nazhir yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan musyawarah.

Menurut penjelasan yang disampaikan, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembentukan tim formatur sehingga komposisi akhir nazhir dinilai belum sepenuhnya mencerminkan hasil musyawarah bersama.

Selain itu, muncul pula keberatan terkait dugaan belum dilibatkannya seluruh nazhir dalam sejumlah pertemuan maupun pembahasan strategis bersama Pemerintah Kota mengenai pengelolaan Wakaf Alun-Alun Empang.

Apabila benar seluruh nazhir belum memperoleh ruang yang sama untuk mengetahui, memberikan pandangan, maupun ikut mengambil keputusan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola wakaf. Pasalnya, amanah pengelolaan wakaf merupakan tanggung jawab kolektif yang semestinya dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan lain juga mengarah pada komposisi kepengurusan yang disebut didominasi oleh satu keluarga. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait independensi dalam pengambilan kebijakan. Meski belum tentu bertentangan dengan ketentuan hukum, sejumlah pihak menilai keseimbangan struktur pengelola tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah belum adanya keterlibatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam proses pembentukan nazhir sebagaimana diharapkan oleh pihak yang menyampaikan keberatan. Kehadiran BWI dinilai dapat memperkuat aspek pembinaan, pengawasan, legitimasi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, berbagai kalangan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai konflik kepentingan ataupun perebutan posisi. Fokus utama yang perlu dijaga adalah kepercayaan umat terhadap pengelolaan harta wakaf yang memiliki dimensi hukum sekaligus nilai ibadah.

Karena itu, berbagai pihak berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan dialog, musyawarah, dan evaluasi apabila memang ditemukan proses yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Pelibatan seluruh unsur, mulai dari keluarga pewakaf, pengurus Masjid Agung At-Thohiriyyah, Badan Wakaf Indonesia, para nazhir, tokoh masyarakat, termasuk keturunan Mbah Dalem Solawat, hingga instansi yang berwenang, dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga marwah wakaf sekaligus memperkuat legitimasi pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengurus nazhir maupun pihak terkait lainnya mengenai berbagai persoalan yang disampaikan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengelolaan wakaf pada hakikatnya bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan kemaslahatan bersama.

(Ade)

Tutup Iklan