HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua FERADI WFI Soroti Polemik RS Kartini, Desak Pemerintah Pastikan Hak Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Lebak – Ketua FERADI WFI, Fam Fuk Tjhong, angkat bicara terkait polemik antara Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, dengan kuasa hukum RS Kartini yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pasien.

Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

"Pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat konstitusi. Pemerintah bersama seluruh penyelenggara layanan kesehatan harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan dapat diakses tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Fam Fuk Tjhong, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kesehatan perlu segera melakukan langkah-langkah evaluasi apabila terdapat persoalan dalam pelayanan kesehatan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Apabila terdapat permasalahan dalam pelayanan kesehatan, pemerintah daerah harus hadir melakukan pengawasan dan mencari solusi. Jika diperlukan, koordinasi hingga tingkat provinsi harus dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut Fam Fuk Tjhong, rumah sakit tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan medis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ia menyoroti ketentuan Pasal 29 yang mengatur kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu serta pelayanan gawat darurat.

"Rumah sakit bukan semata institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Fungsi kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas dalam setiap pelayanan yang diberikan," tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara profesional oleh seluruh pihak, dengan mengedepankan mekanisme hukum, klarifikasi berdasarkan fakta, serta evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan apabila memang ditemukan kekurangan.

"Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi hak-hak pasien, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai persoalan serupa terus berulang," pungkas Fam Fuk Tjhong.

Hingga berita ini ditulis, polemik mengenai dugaan pelayanan di RS Kartini masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak telah menyampaikan pandangannya, sementara klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

(Hkz)