HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Lebak Soroti Polemik RS Kartini, Umar Vijay: Pelayanan Kesehatan Harus Mengedepankan Nilai Kemanusiaan

LEBAK – Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, Umar Vijay, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan pasien yang disebut belum diperbolehkan pulang dari RS Kartini sebelum menyelesaikan kewajiban administrasi pelayanan. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengutamakan nilai kemanusiaan dan tidak semata-mata berorientasi pada persoalan administratif.

Umar Vijay menilai rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional sekaligus mengedepankan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya pasien yang sedang mengalami kesulitan.

"Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan. Karena itu, pelayanan harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi beban tambahan bagi pasien dan keluarganya," ujar Umar Vijay.

Menurutnya, berbagai kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terkait polemik tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Ia juga berharap setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit dan pasien dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pasien.

"Ketika ada masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, semua pihak seharusnya hadir untuk mencari solusi. Jangan sampai persoalan biaya mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Umar Vijay mendorong manajemen RS Kartini bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan apabila diperlukan. Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak semakin profesional, transparan, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hkz)

Sumber: Umar Vijay, Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak.