HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Badak Soroti Polemik RS Kartini: Pelayanan Kesehatan Harus Mengedepankan Kemanusiaan dan Hak Pasien

Lebak – Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan kuasa hukum RS Kartini mengenai polemik dugaan pasien yang disebut belum dapat dipulangkan sebelum menyelesaikan kewajiban administrasi pelayanan.

Menurut King Badak, pelayanan kesehatan tidak seharusnya hanya dipandang dari aspek administrasi, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi maupun kondisi kesehatan.

"Jangan sampai masyarakat yang datang mencari pertolongan justru merasa terbebani oleh persoalan administrasi. Rumah sakit harus menjadi tempat memberikan solusi dan pelayanan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan sekadar berpegang pada alasan pembenaran," ujar King Badak.

Ia menilai rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap kritik maupun masukan yang muncul dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan hendaknya dijadikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan.

King Badak juga meminta agar setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit dan pasien diselesaikan melalui komunikasi yang baik serta mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak pasien.

"Kalau ada masyarakat kecil yang merasa kesulitan, maka semua pihak harus hadir mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan biaya mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan," tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan yang berkeadilan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hkz)

Sumber: H. Eli Sahroni (King Badak), Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak.