King Naga Apresiasi Klarifikasi Ketua DPRD Lebak, Tegaskan Proses Pengawalan Tetap Berlanjut
Lebak – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, yang akrab disapa King Naga, menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak kepada publik terkait isu yang berkembang belakangan ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses pengawalan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (20/7/2026), King Naga menilai penyampaian klarifikasi merupakan bagian dari hak jawab setiap pihak dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
"Kami mengapresiasi langkah Ketua DPRD Lebak yang telah menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat. Hak jawab adalah bagian dari prinsip keterbukaan dan merupakan hak setiap pihak," ujar King Naga.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan tidak serta-merta mengakhiri berbagai pertanyaan maupun dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, proses pengawalan terhadap persoalan tersebut tetap akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.
"Klarifikasi merupakan hak setiap pihak. Namun, proses pengawalan terhadap persoalan yang berkembang tetap harus berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
King Naga juga berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dan membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan hukum.
Ia menambahkan, LSM GMBI Distrik Lebak berkomitmen untuk terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat secara profesional serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
"Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan transparansi dan penyelesaian yang objektif. Tujuan kami adalah memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat perkembangan lebih lanjut terkait persoalan yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(HKz)
