HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Apresiasi Respons Dinkes Lebak dalam Penanganan Pasien BPJS, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Lebak – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak dan Kepala Puskesmas Muncang atas langkah yang dinilainya cepat dalam merespons persoalan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat tertahan di RS Kartini Lebak akibat persoalan administrasi.

Menurut King Naga, keterlibatan Dinas Kesehatan dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dan Kepala Puskesmas Muncang yang telah merespons persoalan ini. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat saat menghadapi kendala pelayanan kesehatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi," ujar King Naga.

Meski demikian, ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang perlu diberikan secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, disertai komunikasi yang baik dalam penyelesaian persoalan administrasi maupun mekanisme pembiayaan.

King Naga berharap seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Yang paling utama adalah kepentingan dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas," katanya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan humanis.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RS Kartini Lebak terkait kronologi maupun penyelesaian persoalan administrasi yang dimaksud. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.

(HKZ)