HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Korban Pencurian Berstatus Tersangka dan DPO, Aliansi Masyarakat Siap Gelar Aksi Tiga Hari di Polrestabes Medan

Medan – Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu berencana menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai 15 hingga 17 Juli 2026, sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara yang mereka nilai telah mengkriminalisasi korban dugaan pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan pada Senin (13/7/2026), aksi akan dimulai setiap hari pukul 09.00 WIB. Massa dijadwalkan berkumpul di Pancur Batu sebelum bergerak menuju Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumatera Utara, hingga Mapolda Sumatera Utara. Sekitar 50 orang diperkirakan mengikuti aksi tersebut.

Aliansi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. Mereka mengklaim korban pencurian yang sebelumnya diminta dan didampingi aparat untuk membantu menangkap terduga pelaku justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, terduga pelaku pencurian telah memperoleh putusan pengadilan, yang menurut mereka salah satu pertimbangannya adalah adanya surat perdamaian antara para pihak.

Tujuh Tuntutan Massa Aksi

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Presiden RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, serta pimpinan DPR RI dan MPR RI, yakni:

  1. Menghentikan proses hukum, termasuk status tersangka dan DPO terhadap korban yang diklaim telah berdamai dengan pihak pelaku.
  2. Menindaklanjuti laporan terhadap orang tua terpidana pencurian atas dugaan penipuan di Polda Sumut dan dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu.
  3. Mengevaluasi Kapolrestabes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, dan Kapolsek Pancur Batu.
  4. Mengusut dugaan keterlibatan Brigadir Shinto Zelmana Sembiring yang disebut memerintahkan korban menangkap pelaku pencurian.
  5. Menyelidiki dugaan saksi palsu serta dugaan pemalsuan surat serah terima tersangka.
  6. Menindak pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap sebagai berita bohong dan fitnah terhadap korban.
  7. Meminta Komisi III DPR RI membahas perkara tersebut dalam rapat resmi.

Koordinator aksi, Nia Br. Sihotang, menegaskan bahwa kegiatan akan berlangsung secara damai melalui penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan penyerahan dokumen tuntutan kepada instansi terkait.

Selain menyampaikan tujuh tuntutan tersebut, massa aksi juga mendesak Kapolri untuk turun langsung mengevaluasi penanganan perkara di Polrestabes Medan.

Menurut Nia, keluarga korban pernah dipanggil bertemu Kapolrestabes Medan pada Februari 2026 setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan disebut mendapat atensi dari Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam pertemuan itu, kata Nia, Kapolrestabes Medan disebut meminta keluarga membuat video serta menjanjikan penyelesaian perkara dalam waktu satu hingga dua minggu.

"Kami diminta bersabar dan meredam pemberitaan agar persoalan lebih mudah diselesaikan. Bahkan disampaikan apabila mediasi dengan pihak lawan tidak berhasil, ada cara lain untuk menyelesaikannya. Namun hingga kini, menurut kami, janji tersebut belum terealisasi," ujar Nia.

Nia menjelaskan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak disebut telah ditandatangani pada 3 Desember 2025. Dalam kesepakatan tersebut, menurutnya, pihak keluarga pelaku berkomitmen mencabut laporan yang sebelumnya diajukan di Polrestabes Medan.

Namun, ia mengklaim pencabutan laporan tersebut tidak pernah dilakukan. Sebaliknya, surat perdamaian itu disebut justru digunakan sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap pelaku dalam persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan. Meski laporan tersebut telah berjalan sekitar enam bulan, mereka menyatakan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

Nia juga mengungkapkan bahwa rencana aksi unjuk rasa sebelumnya sempat beberapa kali ditunda. Karena itu, pihaknya berharap penyampaian aspirasi kali ini dapat menjadi perhatian seluruh pihak yang berwenang agar perkara tersebut memperoleh penanganan yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait substansi tuntutan yang disampaikan. Media membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)