L-KONTAK Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Konsultan Pengawas Proyek Talud Rp392 Juta di Palopo, Minta Audit Menyeluruh
PALOPO – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti dugaan ketidaksesuaian data terkait penunjukan konsultan pengawas pada proyek pembangunan Talud Sungai Boting di Kota Palopo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp392.989.000. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat berwenang melakukan audit serta verifikasi menyeluruh guna memastikan kesesuaian dokumen pengadaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan informasi antara data yang tercantum pada papan informasi proyek dengan data yang disebut berasal dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menurut Dian, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan L-KONTAK, pada papan informasi proyek tercantum nama CV Matrix sebagai konsultan supervisi. Sementara itu, berdasarkan data yang diklaim diperoleh dari sistem LPSE, pemenang paket pengawasan disebut merupakan Cipta Persada Consultant dengan nilai kontrak sebesar Rp49.894.500.
"L-KONTAK meminta agar perbedaan informasi ini segera diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek," ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
L-KONTAK juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Direktur CV Matrix, Munsir. Berdasarkan keterangan yang diterima organisasi tersebut, yang bersangkutan menyatakan perusahaannya tidak mengetahui maupun merasa tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan proyek dimaksud.
Pernyataan tersebut, menurut L-KONTAK, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi pelaksana proyek.
Selain menyoroti perbedaan data, L-KONTAK juga mengaku tidak menemukan aktivitas pengawasan di lapangan saat melakukan pemantauan terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana proyek. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar organisasi untuk meminta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurut Dian, apabila memang terdapat ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan pengawasan, maka hal tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme audit oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga berwenang.
"Kami berharap seluruh proses ini dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran negara," katanya.
L-KONTAK mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif, sementara Aparat Penegak Hukum diminta menindaklanjuti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Organisasi tersebut juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen proyek memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan data yang menjadi sorotan.
L-KONTAK menilai proses klarifikasi dari seluruh pihak penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Palopo, PPK, PPTK, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam keterangan L-KONTAK belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan data tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hkz)