Mahasiswa Sulsel Desak Audit Total Belanja Dinas DPRD Provinsi
Makassar – Aliansi Koalisi Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Selatan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya pada pos belanja perjalanan dinas.
Desakan tersebut disampaikan di Makassar, Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Umum Aliansi Koalisi Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Selatan, Bung Aim, mengatakan audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, aparat yang berwenang diharapkan memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari Surat Perjalanan Dinas (SPD), Surat Tugas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bukti pelaksanaan perjalanan dinas, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Aliansi menilai proses verifikasi secara menyeluruh penting dilakukan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan administrasi maupun penggunaan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Bung Aim menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, atau dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Desakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait desakan audit tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
