Program Ketahanan Pangan Desa Situterate Disorot, Warga Pertanyakan Realisasi Kegiatan dan Transparansi Dana Desa
Serang — Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan realisasi program yang disebut bersumber dari dana desa untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, beberapa warga mengaku belum melihat adanya kegiatan maupun hasil program Ketapang yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan pelaksanaan program di tingkat desa.
Dalam pengelolaan dana desa, setiap program yang menggunakan anggaran pemerintah wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Penggunaan anggaran juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui administrasi maupun bukti pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Program Ketahanan Pangan sendiri merupakan salah satu kegiatan yang diarahkan untuk mendukung kemandirian pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, masyarakat berharap setiap tahapan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil kegiatan dapat diketahui secara terbuka.
Kepala desa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan, maka pihak berwenang dapat melakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desa Situterate memiliki posisi strategis di wilayah Kecamatan Cikande. Keberadaan sejumlah fasilitas publik seperti kawasan pusat kecamatan dan lembaga pendidikan membuat masyarakat berharap program pembangunan maupun pemberdayaan, termasuk Ketapang, dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun pihak terkait dapat melakukan verifikasi dan penelusuran apabila diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana desa serta memastikan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Situterate belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan sorotan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
