Proyek Bronjong di Laladon Tanpa Papan Informasi Disorot FJP2, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Bogor – Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan bronjong di Kampung Ciherang Kidul, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang hingga kini belum dilengkapi papan informasi kegiatan.
Ketiadaan papan proyek tersebut membuat masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, volume pekerjaan, identitas kontraktor pelaksana, maupun target penyelesaian proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Ketua FJP2 Bogor Raya, R. Dang Ade Suhendar, menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Masyarakat berhak mengetahui siapa kontraktor pelaksananya, siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari mana sumber anggarannya, berapa nilai kontraknya, hingga kapan pekerjaan itu ditargetkan selesai," ujar Ade.
Ia mengungkapkan, Tim Investigasi FJP2 sebelumnya telah mengingatkan pelaksana pekerjaan di lapangan agar segera memasang papan informasi proyek. Namun, hingga saat ini papan tersebut belum juga terpasang.
"Kalau proyek pemerintah dikerjakan oleh pihak ketiga tetapi identitas proyek tidak diumumkan kepada publik, tentu akan memunculkan pertanyaan dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat," katanya.
Untuk memperoleh penjelasan, Tim Investigasi FJP2 menghubungi UPT Irigasi Wilayah IV melalui pesan WhatsApp. Dalam balasan yang diterima, pihak UPT menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan penanganan darurat pascabencana longsor.
"Karena itu pekerjaan/penanganan darurat pasca bencana longsor sementara, terkait papan kegiatan akan kami sampaikan ke dinas, Om," tulis pihak UPT Irigasi Wilayah IV melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, FJP2 berpandangan bahwa status pekerjaan darurat tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Menurut Ade, transparansi tetap harus diterapkan pada setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, termasuk pekerjaan penanganan bencana.
"Justru yang menjadi pertanyaan, mengapa setiap ada pekerjaan bantuan bencana atau penanganan darurat sering kali tidak disertai papan informasi kegiatan. Padahal transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik," tegasnya.
Selain meminta penjelasan kepada pihak UPT, Tim Investigasi FJP2 juga berusaha memperoleh keterangan dari salah seorang perwakilan kontraktor di lokasi pekerjaan. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait proyek tersebut.
Dalam pemantauan di lapangan, Tim FJP2 juga mengaku tidak menemukan penanggung jawab proyek berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga menimbulkan perhatian terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Atas temuan tersebut, FJP2 meminta UPTD Irigasi Wilayah IV Kabupaten Bogor beserta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek, termasuk identitas kontraktor, sumber anggaran, nilai kontrak, dasar pelaksanaan pekerjaan darurat, serta penerapan standar keselamatan kerja bagi para pekerja.
Menurut FJP2, keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai waktu pemasangan papan informasi proyek maupun penjelasan tambahan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(AdeS )
