HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ratusan Warga dan Petani Datangi BPN Sukabumi, Desak Pencabutan Sertifikat Tanah Cinumpang yang Dipersoalkan

Sukabumi – Ratusan warga bersama petani lokal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan Cinumpang yang mereka nilai perlu ditinjau kembali.

Para peserta aksi meminta BPN Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut. Mereka juga mendesak agar sertifikat yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum dicabut sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinator aksi yang juga Dewan Kebijakan Organisasi Diaga Muda Indonesia, Odeng Mulyadi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan penyelesaian persoalan agraria secara terbuka, adil, dan sesuai aturan hukum.

Menurut Odeng, masyarakat menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap proses administrasi pertanahan di kawasan Cinumpang. Mereka berharap seluruh tahapan penerbitan sertifikat dapat diperiksa secara transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Kami berharap persoalan pertanahan di Cinumpang diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penerbitan sertifikat perlu diperiksa secara transparan," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada BPN Kabupaten Sukabumi, yaitu:

  1. Membuka data secara transparan, termasuk warkah dan seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Cinumpang.
  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap sertifikat yang telah diterbitkan serta mencabut sertifikat apabila terbukti diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan redistribusi lahan sesuai ketentuan hukum agar masyarakat dan petani yang telah lama menggarap lahan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi apabila tuntutan mereka belum mendapat tindak lanjut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses survei dan verifikasi di lapangan.

Menurut Wendi, hasil verifikasi akan digunakan sebagai dasar untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan sebelum BPN mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan dalam suasana aman, tertib, serta kondusif.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju, Herlan, menyampaikan bahwa berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan desa, kawasan Cinumpang yang menjadi objek persoalan pertanahan masih berada di wilayah Desa Sukamaju.

Ia berharap Badan Pertanahan Nasional bersama instansi terkait dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah yang mereka kuasai.

"Berdasarkan wilayah teritorial dan administrasi pemerintahan desa, lahan tersebut masih berada di wilayah Desa Sukamaju. Harapan kami, pada masa kepemimpinan saya periode 2022–2026, persoalan tanah bekas HGU ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya," kata Herlan.

Herlan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan pada 2019, masih terdapat warga yang belum menerima sertifikat hak atas tanah. Karena itu, Pemerintah Desa Sukamaju berharap proses verifikasi dan penataan administrasi pertanahan dapat segera diselesaikan agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi sebagaimana disampaikan BPN Kabupaten Sukabumi masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Evi)

Tutup Iklan