Tuntutan 1 Tahun Penjara di PN Medan, Terdakwa FSG Bantah Gelapkan Mobil : “Saya Masih Punya Itikad Baik Bayar Kredit"
Medan — Perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia yang menjerat FSG (38) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026).
Dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan tersebut, JPU M. Rizqi Dermawan, SH membacakan surat tuntutan dengan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025.
Perkara ini bermula dari perjanjian pembiayaan antara terdakwa dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran selama 11 bulan. Namun, pembayaran kemudian mengalami kendala hingga terjadi tunggakan.
JPU menilai kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia diduga dialihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Atas dugaan tersebut, pihak perusahaan disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp466.919.559.
Jaksa kemudian mendakwa FSG melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, FSG menyampaikan keberatan atas tuduhan tersebut. Usai persidangan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggelapkan kendaraan sebagaimana yang didakwakan.
Menurutnya, mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dijual maupun disembunyikan. Ia juga menyebut keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
"Saya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Saya sudah mengikuti proses pembiayaan dan mobil tersebut tidak pernah saya gelapkan," ujar FSG kepada awak media.
FSG juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menandatangani surat pernyataan saat didatangi pihak penagihan dari perusahaan pembiayaan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk keseriusannya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Saya sudah berniat melanjutkan pembayaran. Dana yang saya bayarkan juga sudah cukup banyak, tetapi persoalan ini akhirnya masuk ke proses hukum," katanya.
Perkara ini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak terdakwa. Jaksa menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan jaminan fidusia, sementara terdakwa menyatakan tidak melakukan penggelapan dan masih memiliki niat menyelesaikan kewajibannya.
Majelis Hakim PN Medan selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, FSG tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(HKZ)
