Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi di Gowa, Minta Penegakan Hukum Dievaluasi
Gowa — Aliansi Suara Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Gowa dan Mapolresta Gowa, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian mereka.
Dalam aksinya, massa meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tuntutan ditujukan kepada Mahkamah Agung RI dan lembaga terkait agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa apabila terdapat dasar dan bukti mengenai dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim.
Aliansi juga meminta Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut massa, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain lembaga peradilan, Aliansi Suara Keadilan turut menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa.
Mereka meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian aliansi.
Aliansi juga mendorong pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim apabila terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Aliansi meminta tindakan dilakukan sesuai aturan disiplin dan etik Polri.
Mereka juga meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalitas anggota.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menegaskan aksi tersebut bukan untuk mengintervensi putusan hakim.
Mereka menyatakan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun, menurut Aliansi, independensi tidak berarti lembaga atau pejabat penegak hukum terbebas dari pengawasan dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian salah satu pesan massa.
Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian timbunan, turut menyampaikan aspirasi. Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait penanganan perkara tersebut.
Aliansi Suara Keadilan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menghormati hak para pihak serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengawasan dan aspirasi secara konstitusional.
Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku dan apabila terbukti, ditindak sesuai ketentuan hukum.
(Hkz/Robb)
