Asep Japar dan DPRD Sukabumi Sepakati KUA PPAS 2027
Kab. Sukabumi – Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Sidang juga dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Agenda utama diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain menyepakati KUA dan PPAS 2027, rapat juga membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Bupati Asep Japar sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Asep Japar turut memberikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menyempurnakan regulasi untuk mendukung pembangunan.
"Hari ini kami menyelesaikan beberapa agenda strategis, mulai dari penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, hingga menerima jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda," ujarnya.
Menurut Budi, perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila terjadi penyesuaian kondisi keuangan daerah maupun perubahan prioritas pembangunan.
"Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Asep Japar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026. Selanjutnya, Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan atas perubahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Adapun pembahasan Raperda mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
(Hkz)
