BPKB Tak Kunjung Selesai, Dugaan Permintaan Biaya “Ke Dalam” Disorot
Jakarta — Proses penerbitan BPKB kendaraan baru di Loket BBN 1 Pokja BPKB Polda Metro Jaya dikeluhkan seorang awak media. Selain proses yang disebut belum selesai sesuai perkiraan awal, muncul dugaan adanya permintaan biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peristiwa tersebut bermula pada 10 Agustus 2026, ketika awak media mengurus penerbitan BPKB kendaraan baru roda dua jenis listrik. Sejumlah tahapan awal, mulai dari legalisir cek fisik, pengajuan STCKB hingga permohonan nomor polisi, disebut berjalan tanpa kendala.
Saat berkas diajukan untuk proses BPKB di Gedung Biru lantai 2, awak media mengaku bertemu petugas berinisial SHD. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas tersebut diduga memberi isyarat adanya biaya tambahan di luar biaya resmi.
Awak media mengaku menolak dan memilih membayar PNBP sebesar Rp225.000 melalui Bank BRI.
Saat menerima tanda terima, petugas menyampaikan BPKB diperkirakan selesai sekitar satu minggu hingga 10 hari.
Namun, ketika kembali pada Senin (24/8/2026), BPKB disebut belum selesai diproses. Saat kembali menanyakan status berkas kepada petugas SHD, awak media mengaku mendapat jawaban:
“Belum selesai, ini tidak bayar ke dalam ya.”
Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan.
Alasan Nomor Rangka Dipersoalkan
Setelah itu, petugas disebut menyampaikan adanya persoalan pada nomor rangka kendaraan. Menurut keterangan yang diterima awak media, nomor rangka kendaraan seharusnya terdiri dari 17 digit, sedangkan pada hasil cek fisik dan faktur tercantum 18 digit.
Petugas kemudian meminta agar faktur dicetak ulang karena terdapat dugaan kelebihan satu digit.
Namun, berdasarkan pengecekan kembali oleh awak media, nomor rangka pada hasil cek fisik dan faktur disebut memiliki jumlah digit yang sama.
Persoalan tersebut kemudian belum mendapatkan penjelasan yang dianggap tuntas. Awak media mengaku sempat diarahkan kepada pihak lain sebelum akhirnya diberikan nomor kontak seseorang bernama Amri yang disebut dapat menjelaskan persoalan nomor rangka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan penerbitan BPKB, khususnya terkait dugaan permintaan biaya tambahan dan alasan keterlambatan proses dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Polda Metro Jaya, khususnya pihak yang berwenang menangani pelayanan BPKB, terkait dugaan permintaan biaya di luar PNBP maupun persoalan nomor rangka yang disebut menjadi kendala.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.
(Ade)
