HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buntut Kasus Aktivis Lebak, LSM Laskar NKRI Desak Evaluasi Ketua DPRD

 

Lebak, BantenSekretaris Wilayah DPW LSM Laskar NKRI Banten, Ahmad Rizky Afriana AR, mendesak DPP PDI Perjuangan mengevaluasi posisi dr. Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyusul perkara dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap organisasi terhadap proses hukum yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Menurut informasi yang disampaikan LSM Laskar NKRI, korban disebut sempat dibawa secara paksa oleh sejumlah orang ke kediaman Ketua DPRD Lebak dalam rangka meminta klarifikasi atau permohonan maaf terkait pesan singkat yang dinilai bermasalah.

Dalam perkara tersebut, Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sementara itu, nama Ketua DPRD Lebak turut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan. Pihak Ketua DPRD Lebak melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah membantah adanya perintah untuk melakukan penculikan.

Ahmad Rizky menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil alih proses hukum. Namun, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan transparan.

“Kami mendukung proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Ahmad Rizky.

Empat Tuntutan LSM Laskar NKRI

LSM Laskar NKRI Banten menyampaikan sejumlah sikap, yakni:

  1. Mendesak DPP PDI Perjuangan melakukan evaluasi terhadap posisi Ketua DPRD Lebak sesuai mekanisme internal partai.
  2. Meminta evaluasi terhadap kader di daerah agar tetap mengedepankan etika, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kritik.
  3. Mendukung Polda Banten mengusut perkara dugaan penculikan dan penganiayaan secara profesional serta berdasarkan alat bukti.
  4. Mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan tindakan main hakim sendiri terhadap masyarakat maupun aktivis.

LSM Laskar NKRI Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Ahmad Rizky juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi Ketua DPRD Lebak, DPP PDI Perjuangan, Polda Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga

(Hkz)