Imigrasi Sukabumi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal WNA
Kab. Sukabumi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Laporan tersebut disampaikan warga Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi. Petugas kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan kesesuaian aktivitas WNA tersebut dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker E33G. Namun, petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas lain yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Dari penelusuran awal, petugas juga menemukan informasi mengenai aktivitas melalui aplikasi Douyin, platform media sosial yang populer di Tiongkok. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembuatan konten yang mempertemukan atau membantu pria berkewarganegaraan Tiongkok mencari pasangan perempuan Indonesia.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa WNA tersebut membantu sejumlah warga negara Tiongkok mendapatkan tempat tinggal serta memfasilitasi pertemuan dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan hubungan atau pernikahan lintas negara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Sukabumi mendatangi lokasi keberadaan WNA yang dimaksud. Petugas kemudian menemukan seorang WNA bernama Yang Li.
Berdasarkan penelusuran awal, Yang Li diketahui telah menikah dengan seorang perempuan asal Sukabumi. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Petugas juga memastikan apakah kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh akan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan keterangan dan bukti yang ditemukan. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan.
Imigrasi Sukabumi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
(Yosep)
