Proyek Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung Disorot, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Lebak — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMA Negeri 2 Rangkasbitung menjadi perhatian setelah awak media menemukan sejumlah pekerja yang terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Temuan tersebut terjadi saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan pada Kamis (27/8/2026). Kondisi itu kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah yang berada di lokasi.
Endang, salah satu pihak sekolah, membenarkan bahwa terdapat pekerja yang saat itu tidak menggunakan APD.
“Benar, memang tidak pakai APD,” ujar Endang saat ditemui awak media.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama pelaksanaan proyek revitalisasi, khususnya terkait penggunaan perlengkapan keselamatan oleh para pekerja.
Aktivis Lebak, Sutisna, menilai aspek keselamatan pekerja perlu menjadi perhatian serius dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, APD merupakan salah satu bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan kerja, terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi bahaya.
“APD merupakan kewajiban dalam pekerjaan yang memiliki risiko terhadap keselamatan. Ini menyangkut keselamatan manusia, bukan hanya kelengkapan pekerjaan,” kata Sutisna.
Sutisna mengatakan, penerapan K3 dalam proyek konstruksi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan helm, sepatu keselamatan, rompi atau perlengkapan pelindung lainnya.
Menurut dia, perlu dipastikan pula apakah penyedia jasa telah menyediakan APD yang sesuai, memiliki prosedur keselamatan kerja, serta menjalankan pengawasan K3 secara konsisten di lapangan.
Hal tersebut menjadi penting karena pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah risiko, seperti terjatuh, tertimpa material, terkena peralatan kerja maupun potensi kecelakaan lainnya.
Dari sisi ketentuan, keselamatan kerja memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pengawasan K3 Perlu Diperkuat
Sutisna meminta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proyek tidak hanya memperhatikan hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga memastikan keselamatan para pekerja menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.
“Jangan sampai yang diperhatikan hanya bangunannya selesai atau tidak. Keselamatan pekerja juga harus menjadi perhatian. Kalau memang ada kewajiban K3 dalam pekerjaan tersebut, harus dipastikan benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak sekolah, penyedia jasa, konsultan pengawas maupun instansi terkait memberikan penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan dalam proyek revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung.
Apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD pada pekerjaan dengan tingkat risiko tertentu, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pelaksana proyek dan instansi terkait mengenai penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Konfirmasi tersebut mencakup ketersediaan APD, mekanisme pengawasan keselamatan pekerja, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen dan ketentuan keselamatan konstruksi.
(Hkz/Jul)
