HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Toko Kelontong di Pasir Jaya Diduga Edarkan Rokok Ilegal

Bogor — Sebuah toko kelontong di kawasan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, diduga menjual sejumlah jenis rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis (13/8/2026).

Toko yang disebut berada di kawasan Muara Pasir Jaya tersebut diduga tidak hanya melayani penjualan kebutuhan sembako, tetapi juga menyediakan berbagai jenis rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan keterangan salah seorang konsumen yang tidak bersedia disebutkan namanya, toko tersebut memang menyediakan rokok dari berbagai merek.

“Iya, di warung itu menjual berbagai macam jenis rokok. Kalau saya biasa beli Smith,” ujarnya.

Dugaan Distribusi dan Permintaan Klarifikasi

Tim media juga menelusuri informasi mengenai dugaan toko tersebut berperan sebagai pemasok atau distributor rokok tanpa cukai untuk wilayah sekitar.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dalam proses konfirmasi, pemilik toko disebut telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut pihak media, respons yang diterima justru bernada menantang.

Terkait informasi mengenai dugaan adanya setoran atau koordinasi dengan oknum tertentu, hal tersebut juga masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Media tidak dapat menyimpulkan adanya keterlibatan aparat maupun pihak lain tanpa bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

Tim media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai juga berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Selain itu, informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Tamansari, Sirnagalih, yang disebut-sebut mendapat perlindungan oknum aparat juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tuduhan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil penyelidikan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Karena itu, aparat terkait diharapkan tidak hanya menindak apabila menemukan pelanggaran, tetapi juga menelusuri sumber distribusi apabila memang terdapat jaringan peredaran rokok ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor Kota maupun pihak toko mengenai dugaan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Marno)