Warga Desak Transparansi Modal BUMDes Permata Majapahit
Mojokerto – Puluhan warga Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mempertanyakan transparansi pengelolaan modal BUMDes Permata Majapahit dalam Musyawarah Desa (Musdes) penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) periode 2021–2024 yang digelar di Balai Desa Tanjangrono, Minggu (2/8/2026). Forum tersebut berakhir tanpa memberikan kejelasan menyeluruh mengenai pengelolaan badan usaha milik desa sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Musdes yang semula diharapkan menjadi wadah penyampaian laporan kinerja dan kondisi keuangan BUMDes justru dipenuhi desakan warga agar pemerintah desa membuka seluruh data terkait penyertaan modal, aktivitas usaha, hingga laporan keuangan. Hingga akhir pertemuan, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai pengelolaan BUMDes selama tiga tahun terakhir.
Sorotan utama tertuju pada ketidakhadiran Direktur BUMDes, Rendy Saputra, serta Bendahara BUMDes, Singgih, yang merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma. Absennya kedua pengurus inti tersebut membuat peserta forum tidak dapat memperoleh penjelasan langsung terkait administrasi maupun kondisi keuangan BUMDes.
Sejumlah warga juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang menjadi penyertaan modal BUMDes. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi desa.
Di sisi lain, pemerintah desa menyampaikan bahwa pengurus BUMDes telah memiliki Surat Keputusan (SK) periode 2021–2024. Namun dokumen tersebut tidak diperlihatkan kepada peserta Musdes sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembentukan kepengurusan.
Dalam forum tersebut, Sekretaris BUMDes, Aris, mengaku ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa melalui Musyawarah Desa maupun rapat pembentukan.
"Sebenarnya BUMDes ini dibentuk tidak melalui Musdes maupun rapat. Saya langsung ditunjuk kepala desa. Awalnya saya menolak, tetapi akhirnya menerima," ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian peserta karena pembentukan BUMDes dan susunan pengurus mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pembentukan dan penetapan kepengurusan dilakukan melalui Musyawarah Desa serta disertai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penetapan kepengurusan BUMDes. Mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan sebagaimana yang disampaikan dalam forum.
Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah penggunaan modal usaha BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah desa. Masyarakat meminta penjelasan mengenai besaran modal, jenis usaha yang dijalankan, hasil usaha, serta kondisi keuangan BUMDes selama periode 2021–2024.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Damun menyerahkan penjelasan kepada Sekretaris Desa. Sementara itu, Sekretaris Desa Puspita Prajarisma menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan memberikan keterangan secara panjang. Direktur BUMDes Rendy Saputra baru memberikan penjelasan pada Senin (3/8/2026) dengan menyebut dirinya tidak menghadiri Musdes karena memiliki agenda lain yang waktunya bersamaan.
Musdes yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, Sekretaris BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga tersebut berakhir tanpa kesepakatan mengenai jadwal pertemuan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun pengurus BUMDes juga belum menyampaikan klarifikasi tertulis terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat.
Warga Desa Tanjangrono meminta pemerintah desa segera membuka dokumen pembentukan BUMDes beserta SK kepengurusan, menghadirkan seluruh pengurus dalam forum lanjutan untuk memaparkan laporan keuangan secara rinci, serta melakukan pemeriksaan independen apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan.
(Hkz/Robb)
