APBDes 2026 Wajib Dipublikasikan, 381 Desa Sukabumi Terima Rp139,7 Miliar
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 05/KU.01.01/DPM-DESA tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditujukan antara lain kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendorong keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat.
Di Kabupaten Sukabumi, data alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mencatat sebanyak 381 desa memperoleh Dana Desa Reguler dengan total Rp139.734.714.000. Angka tersebut tercantum dalam dokumen alokasi Dana Desa 2026 yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Informasi APBDes Perlu Dibuka kepada Masyarakat
Penyebarluasan APBDes menjadi salah satu upaya agar masyarakat dapat mengetahui rencana pendapatan, belanja dan program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa.
Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengikuti serta mengawasi pelaksanaan program desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberitaan mengenai SE tersebut, pemerintah desa didorong menyampaikan informasi anggaran melalui berbagai saluran komunikasi yang dapat diakses masyarakat, termasuk media sosial.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran yang dikelola desa, tetapi juga dapat melihat arah penggunaannya berdasarkan APBDes masing-masing.
Alokasi Dana Desa Berbeda Antarwilayah
Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai alokasi Dana Desa tidak seluruhnya sama untuk setiap desa. Sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi tercatat memperoleh pagu Rp373.456.000, sementara desa lainnya mendapatkan alokasi berbeda.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan formula pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan sejumlah indikator sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, angka Rp139,7 miliar merupakan total alokasi Dana Desa untuk 381 desa di Kabupaten Sukabumi, bukan nilai yang diterima secara merata oleh setiap desa.
Transparansi Diharapkan Perkuat Pengawasan
Keterbukaan informasi APBDes diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Masyarakat dapat mencermati kesesuaian antara rencana yang tercantum dalam APBDes dengan program yang dilaksanakan di lapangan.
Sejumlah bidang yang umumnya menjadi bagian dari pengelolaan Dana Desa antara lain pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, kesehatan, serta program lain sesuai ketentuan pengalokasian dan prioritas yang berlaku.
Dengan adanya penyebarluasan informasi APBDes 2026, pemerintah desa diharapkan semakin terbuka dalam menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut melakukan pengawasan secara konstruktif sesuai mekanisme yang berlaku.
(Feri Ferdiansyah)
