HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LSM Laskar NKRI Banten Desak Manajemen Mövenpick Resort

Banten Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten meminta manajemen Mövenpick Resort Carita memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian organisasi masyarakat terhadap keberadaan sektor usaha dan investasi di wilayah Banten, khususnya dalam aspek kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, serta hubungan dengan masyarakat sekitar.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, mengatakan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, keberadaan perusahaan dan fasilitas komersial di suatu daerah diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara ekonomi, tetapi juga dapat menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kami meminta kepada manajemen Mövenpick Resort Carita agar selalu taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan bisnis semata, tetapi wajib memperhatikan dampak lingkungan, ketenagakerjaan lokal, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya,” ujar Sigit.

Sigit menilai kepatuhan perusahaan perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari legalitas dan perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong agar komunikasi antara manajemen perusahaan, pekerja, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus dibangun secara terbuka.

Menurutnya, hubungan yang harmonis dapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman antara perusahaan dan masyarakat.

“Komunikasi yang baik, keterbukaan, dan pemenuhan hak-hak pekerja merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang sehat antara perusahaan dengan lingkungan sekitarnya,” katanya.

Selain itu, Laskar NKRI mendorong adanya perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal sepanjang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi, serta ketentuan ketenagakerjaan.

LSM Laskar NKRI DPW Banten juga menekankan pentingnya kontribusi sosial perusahaan melalui program yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), menurut Sigit, dapat diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap keberadaan usaha pariwisata dan perhotelan di kawasan Carita dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dan masyarakat sekitar.

“Kami berharap investasi dan kegiatan usaha yang ada di Banten dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian sosial harus menjadi bagian dari keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Tiga Hal yang Disoroti Laskar NKRI

Dalam pernyataannya, LSM Laskar NKRI DPW Banten menekankan tiga hal utama kepada manajemen hotel, yakni:

  1. Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan perizinan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
  2. Perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, termasuk kontribusi sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Pemberdayaan serta kesempatan bagi tenaga kerja lokal, dengan tetap memperhatikan kompetensi dan aturan ketenagakerjaan.

Sigit menegaskan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi sosial organisasi dengan menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Namun, ia berharap komunikasi antara masyarakat, organisasi sosial, pemerintah, dan pihak perusahaan dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mövenpick Resort Carita belum menyampaikan tanggapan secara langsung mengenai seruan yang disampaikan LSM Laskar NKRI DPW Banten.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Mövenpick Resort Carita maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Hkz)