HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pabrik Es Kristal CV AAA Disorot, Kebersihan Dipertanyakan

Makassar — Kondisi sebuah pabrik es kristal di Jalan Cendrawasih 4, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mendapat sorotan. Perusahaan yang disebut sebagai CV AAA itu diduga belum memenuhi standar kebersihan serta ketentuan ketenagakerjaan.

Sorotan tersebut muncul setelah seorang pembeli mengaku melihat langsung kondisi ruang produksi. Dalam video amatir yang diperoleh wartawan, pembeli tersebut memasuki area produksi dan mengaku terkejut melihat kondisi lantai, dinding, hingga tempat penampungan es.

“Waduh, kaget saya, Bang. Lihat kondisi pabrik, jauh dari kata bersih. Lantai dan dinding hingga penampungan es terlihat kotor,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Sumber tersebut menilai kondisi ruang produksi perlu mendapat perhatian serius karena es kristal menjadi bagian dari konsumsi masyarakat, terutama sebagai campuran berbagai jenis minuman.

Ia juga mempertanyakan pengawasan instansi terkait terhadap kegiatan produksi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha memenuhi standar kebersihan dan keamanan produk sebelum beredar kepada konsumen.

“Pengawasan dari pihak terkait perlu dilakukan agar keselamatan konsumen tetap menjadi prioritas,” katanya.

Selain persoalan kebersihan, aktivitas CV AAA juga mendapat sorotan dari sisi ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja disebut menerima upah sekitar Rp1 jutaan dan menjalankan pekerjaan berdasarkan pembagian shift yang ditetapkan pengelola.

Sumber juga menyebut terdapat pekerja yang menjalankan tugas hingga melebihi waktu kerja normal. Namun, informasi mengenai jumlah pekerja, besaran upah secara rinci, serta pola kerja tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi ketenagakerjaan.

Mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sistem kerja shift tetap harus memperhatikan batas waktu kerja serta hak pekerja. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar pengaturan hubungan kerja, termasuk waktu kerja dan istirahat.

Sementara itu, kegiatan operasional pada malam hingga pagi hari juga disebut berpotensi menimbulkan keluhan warga, terutama apabila menimbulkan kebisingan atau gangguan lingkungan.

Ketentuan mengenai tingkat kebisingan lingkungan antara lain diatur dalam Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 serta regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Karena itu, dugaan gangguan suara dari kegiatan usaha perlu diuji melalui pengukuran dan pemeriksaan instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola CV AAA mengenai dugaan persoalan kebersihan, upah pekerja, jam operasional, maupun kondisi lingkungan sebagaimana disampaikan sumber.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak CV AAA dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas informasi tersebut.

(Hkz)