Status WhatsApp Picu Konflik, Ibu Meninggal Anak Trauma
Sukabumi — Perselisihan yang berawal dari unggahan status WhatsApp berujung pada insiden serius di Kampung Balandongan, RT 03/RW 03, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan, Pipit Rosita, meninggal dunia setelah jatuh pingsan saat terjadi keributan. Seorang anak di bawah umur berinisial CL juga dilaporkan mengalami luka dan trauma.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut ke Polsek Baros. Informasi mengenai perkembangan kasus disampaikan keluarga korban pada Senin (7/9/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Nicka Sri Rahayu mengunggah status WhatsApp yang menurut keterangan keluarga tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
Unggahan tersebut kemudian memicu kesalahpahaman dengan keluarga mantan suaminya. Tak lama berselang, Yeti yang disebut sebagai mantan kakak ipar Nicka datang ke rumahnya bersama kedua anaknya, Tami dan Akmal.
Saat itu, Nicka tidak berada di rumah. Kedatangan mereka kemudian memicu pertengkaran dengan orang tua Nicka, Cecep Edy Sudrajat dan Pipit Rosita.
Keributan tersebut semakin memanas hingga terjadi dugaan kekerasan terhadap CL yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan keluarga korban, Tami diduga mendorong dan menampar CL.
Akibat kejadian itu, CL disebut mengalami pusing serta memar pada bagian pipi kanan. Keluarga juga menyebut anak tersebut mengalami trauma setelah peristiwa tersebut.
Di tengah keributan, kondisi Pipit Rosita yang diketahui memiliki riwayat sakit jantung disebut memburuk. Ia kemudian pingsan di lokasi kejadian.
Warga yang mendengar kegaduhan langsung mendatangi lokasi untuk melerai. Setelah kejadian tersebut, Pipit Rosita akhirnya meninggal dunia.
Namun, hubungan antara keributan dan penyebab meninggalnya Pipit masih menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis serta penyelidikan kepolisian.
Keluarga korban kemudian membawa CL ke RSUD R. Syamsudin, S.H. atau RSUD Bunut untuk menjalani pemeriksaan dan visum. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi bukti dalam laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Keluarga selanjutnya membuat laporan ke Polsek Baros pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga, laporan tersebut mencantumkan terlapor berinisial atau bernama Tami.
Laporan diterima Aipda Hendri Setiawan selaku KA SPKT III Polsek Baros.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional serta memastikan seluruh fakta kejadian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Lurah Sudajaya Hilir, Dendi, membenarkan pihak kelurahan menerima informasi mengenai kejadian tersebut melalui Babinsa setempat. Menurutnya, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan kepolisian.
Ketua RT 03 Kampung Balandongan, Linda, juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Baros. Linda berada di sekitar lokasi ketika pertengkaran berlangsung.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Baros, Iptu Abduh Tadjudin, S.H., M.H., disebut membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polres Sukabumi Kota.
Keluarga korban kini menunggu proses penyelidikan terkait dugaan kekerasan terhadap CL serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Pipit Rosita meninggal dunia.
Redaksi JurnalExpose.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Yeti, Tami, Akmal, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Evi)
