DP3A Sukabumi Perkuat Perlindungan PMI Bersama Sekber TPPO
Sukabumi — Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat upaya perlindungan masyarakat melalui sinergi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A/DP3A) dengan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (Sekber TPPO RI).
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kekerasan, pendampingan keluarga, perlindungan korban, serta edukasi mengenai migrasi kerja yang aman bagi masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ine Nuraeni, S.Pd., M.Pd., bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hendra Susanto, S.E., M.Si., menilai kerja sama lintas lembaga penting untuk memutus mata rantai eksploitasi dan kekerasan.
“Penguatan perlindungan masyarakat tidak bisa berjalan secara parsial. Melalui sinergi dengan Sekber TPPO RI serta optimalisasi unit layanan di daerah, kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya terlindungi saat menghadapi masalah kekerasan di tingkat lokal, tetapi juga mendapatkan rasa aman dan kepastian prosedur ketika hendak bekerja di luar negeri,” demikian keterangan DP3A Kota Sukabumi.
Perkuat Pencegahan dari Tingkat Keluarga
DP2KBP3A Kota Sukabumi mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai bagian dari upaya pencegahan. Layanan tersebut memberikan ruang konsultasi terkait ketahanan keluarga, pola asuh anak, hingga kesehatan reproduksi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga membangun komunikasi yang sehat sekaligus mencegah konflik rumah tangga berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Sementara bagi masyarakat yang menghadapi persoalan lanjutan, UPTD PPA menyediakan pendampingan bagi korban kekerasan maupun masyarakat yang menghadapi dugaan TPPO.
Pendampingan dapat mencakup aspek hukum, medis, hingga pemulihan psikologis sesuai kebutuhan korban. Layanan tersebut juga tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan dan anak, tetapi dapat diakses anggota keluarga yang membutuhkan pendampingan.
Layanan Diperluas hingga Tingkat Kecamatan
Untuk memudahkan akses masyarakat, DP3A Kota Sukabumi mengembangkan layanan hingga tingkat kecamatan melalui Balai KB.
Warga dapat berkonsultasi dengan petugas di wilayah terdekat. Apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut, petugas dapat meneruskan kasus tersebut kepada layanan di tingkat kota.
DP3A juga membuka akses konsultasi melalui layanan WhatsApp Service. Kanal tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun berkonsultasi tanpa harus langsung datang ke kantor.
Petugas selanjutnya menentukan bentuk penanganan yang diperlukan, termasuk konsultasi tatap muka atau penjangkauan langsung ke lapangan oleh tim UPTD PPA.
Kerahasiaan Data Korban Jadi Prioritas
DP3A Kota Sukabumi menegaskan perlindungan identitas masyarakat yang menggunakan layanan menjadi salah satu perhatian utama.
Kerahasiaan data pelapor dan korban dijaga dalam proses pendampingan. Penggunaan inisial juga diterapkan dalam proses administratif maupun publikasi tertentu untuk mengurangi risiko terbukanya identitas korban.
Selain layanan perlindungan keluarga, sinergi dengan Sekber TPPO RI juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai migrasi kerja yang aman dan legal.
Materi edukasi mencakup prosedur bekerja di luar negeri secara resmi, kewaspadaan terhadap modus penipuan rekrutmen tenaga kerja, serta pemahaman mengenai hak-hak perlindungan hukum PMI selama berada di negara tujuan.
Melalui kolaborasi tersebut, DP3A Kota Sukabumi dan Sekber TPPO RI mendorong masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pendampingan maupun melaporkan persoalan yang berkaitan dengan kekerasan, eksploitasi, dan dugaan TPPO.
Upaya itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya keluarga di Kota Sukabumi yang harmonis, sejahtera, dan aman dari ancaman perdagangan orang.
(Evi)
