HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Forwatu Banten Desak BK DPRD Periksa Anggota Dewan T

Lebak — Forum Wartawan Tangerang Utara (Forwatu) Banten meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak memeriksa anggota Komisi I DPRD Lebak berinisial T terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Desakan tersebut muncul setelah Ditreskrimsus Polda Banten sebelumnya menetapkan seorang tersangka berinisial PU dalam perkara dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Forwatu Banten menyebut berdasarkan informasi yang mereka himpun, PU diduga memiliki hubungan keluarga sebagai orang tua dari T, anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Presidium I Bidang Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada BK DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta pemeriksaan terhadap T.

“Kami menilai oknum T ini telah mengkhianati rakyat. Sebagai pejabat yang membidangi perizinan, semestinya T melakukan pengawasan dan mendorong penertiban aktivitas usaha ilegal, termasuk di bidang pertambangan,” ujar Agus, Rabu (8/10/2026).

Menurut Agus, dugaan keterkaitan keluarga antara T dan PU menjadi salah satu alasan pihaknya meminta lembaga etik DPRD menelusuri persoalan tersebut secara objektif.

Ia juga menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan atau bentuk kelalaian dalam pelaksanaan tugas T sebagai anggota DPRD.

“Menurut kami ini perlu diperiksa. Kami menduga ada pembiaran sehingga T dinilai lalai dalam menjalankan amanat rakyat. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Forwatu Banten meminta BK DPRD Lebak memeriksa T dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta DPD PKS Kabupaten Lebak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kami sebagai masyarakat meminta kepada BK dan DPD PKS Lebak untuk memproses persoalan ini sesuai aturan. Kami akan mengawal proses tersebut,” tegas Agus.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai adanya pembiaran maupun kelalaian tersebut masih berupa dugaan dan pernyataan dari Forwatu Banten. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan T terbukti melakukan pelanggaran etik atau hukum.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang diterima awak media. JurnalExpose.com menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Forwatu Banten

(Hkz)