HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tujuh Tahun Tunggu SHM, Konsumen Forest Hill Tempuh Hukum

Kab. Bogor — Persoalan kepastian kepemilikan properti kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, mengaku telah menunggu selama tujuh tahun untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang telah dilunasinya sejak 2019.

Informasi tersebut dilansir Targetberita.co.id. Menurut keterangan yang disampaikan, konsumen telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran secara tunai. Namun hingga kini, konsumen disebut belum menerima SHM dan masih memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disebut dibuat di bawah tangan.

Kondisi tersebut kemudian mendorong konsumen menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners. Tim advokat Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H., ditunjuk untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas Endrassanto, Selasa (6/10/2026).

Sebagai langkah awal, kuasa hukum telah melayangkan Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.

Somasi tersebut meminta pihak pengembang memberikan penyelesaian konkret terkait sertifikat yang menurut pihak konsumen menjadi haknya.

Tak hanya melayangkan somasi, Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga mengirimkan surat aduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian serta pengawasan dari instansi terkait terhadap persoalan yang tengah dihadapi kliennya.

“Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum. Kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” tegas Reigy Feronema.

Pihak kuasa hukum berharap PT Blessindo Terang Jaya dapat menunjukkan iktikad baik dan memberikan kepastian penyelesaian kepada konsumen terkait dokumen kepemilikan rumah tersebut.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar mencermati seluruh dokumen dan tahapan dalam transaksi properti, termasuk memastikan aspek legalitas serta proses pengalihan hak dilakukan sesuai ketentuan dan melibatkan pejabat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari PT Blessindo Terang Jaya mengenai klaim konsumen dan langkah hukum yang telah ditempuh. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak pengembang maupun pihak terkait lainnya.

(Hkz)