Wartawan Laporkan Oknum TNI Inisial HM ke Pomdam Makassar
Makassar — Wartawan A Nasrun Dg Tarang melaporkan seorang oknum anggota TNI berinisial HM, berpangkat Sersan Satu (Sertu), ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2022. Dalam keterangannya, Daeng Tarang menuding HM pernah meminta seorang pria berinisial S untuk melakukan tindakan terhadap dirinya.
Menurut Daeng Tarang, dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pemberitaan yang dilakukannya, termasuk sorotan terhadap dugaan bisnis solar ilegal yang disebut berkaitan dengan HM. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat yang berwenang.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, S mengaku pernah mendapat permintaan dari HM pada November 2022 untuk melakukan tindakan terhadap Daeng Tarang.
S mengaku tidak menjalankan permintaan tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan Daeng Tarang.
“Saat itu saya tidak mau melakukan karena Daeng Tarang masih keluarga saya. Namun, setelah itu saya mengaku kembali diminta untuk membeli narkotika jenis sabu guna menjebaknya,” ujar S saat memberikan keterangan di Warkop Pinisi.
S juga mengklaim bahwa dirinya sempat bertemu HM setelah mendapat telepon. Dalam pertemuan tersebut, S mengaku mendapat permintaan untuk mencelakai Daeng Tarang.
Menurut S, karena dirinya menolak melakukan tindakan tersebut, HM kemudian disebut meminta dirinya menggunakan cara lain dengan menjebak Daeng Tarang menggunakan narkotika.
S mengaku dirinya mendapat iming-iming bahwa kehidupan bersama keluarganya akan dijamin apabila bersedia menjalankan permintaan tersebut.
Daeng Tarang menyebut dugaan jebakan tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang membuat dirinya menjalani hukuman penjara selama sekitar 10 bulan.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan keterlibatan S setelah yang bersangkutan memberikan pengakuan mengenai peristiwa tersebut.
Atas dugaan tersebut, Daeng Tarang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan HM ke Pomdam XIV/Hasanuddin.
“Karena dugaan niat tersebut sudah terbongkar, saya akan melaporkannya ke Pomdam. Bila diperlukan, saya juga akan melaporkan persoalan ini ke Mabes TNI,” kata Daeng Tarang.
Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui kebenaran dari seluruh dugaan yang disampaikan.
Selain melaporkan HM, Daeng Tarang juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia mengaku akan melaporkan sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Gowa yang menurutnya diduga terlibat dalam proses yang membuat dirinya terjerat perkara narkotika.
“Saya juga akan melaporkan oknum anggota Satnarkoba Polresta Gowa yang saya duga bersekongkol dengan HM untuk mengkriminalisasi saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Daeng Tarang yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pomdam XIV/Hasanuddin, oknum anggota TNI berinisial HM, maupun pihak Satresnarkoba Polresta Gowa mengenai laporan dan tudingan yang disampaikan Daeng Tarang.
Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Hkz)
