HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

AJMI Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan di Polres Jaksel

Jakarta – Organisasi AJMI menyoroti penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ahmad Rinaldis ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. AJMI menilai perkembangan penanganan laporan tersebut perlu mendapat penjelasan agar pelapor memperoleh kepastian hukum.

Ketua Umum AJMI, Yopi Zulkarnain, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan tersebut. Ia meminta kepolisian memberikan informasi secara terbuka mengenai tahapan penyelidikan dan langkah yang telah dilakukan penyidik.

Berdasarkan dokumen Surat Pelaporan Pengaduan dan Penanganan Perkara tertanggal 7 Juli 2026, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3993/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut, dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan disebut terjadi di Wisma Yasmin, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar 27 April 2026.

Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Dalam proses penyelidikan, penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan Ahmad Rinaldis sebagai pelapor. Klarifikasi berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, di Ruang Unit III IDIK, Lantai III, Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat memenuhi undangan tersebut, Ahmad Rinaldis menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Berdasarkan surat pemberitahuan penanganan perkara yang menjadi dasar pemberitaan ini, penyelidikan ditangani AIPTU Ajih Setiawan, S.H.

Ahmad mengatakan dirinya telah memenuhi permintaan klarifikasi dan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan serta bukti yang dimilikinya.

“Saya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, disertai dokumen serta bukti yang saya miliki. Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini dapat menjadi terang. Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad.

Selain pelapor, Herman Wahyudi juga menyampaikan keterangan terkait perkara tersebut. Ia mengaku mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026, atas inisiatif dan permintaan sendiri tanpa menerima undangan resmi.

Menurut Herman, kehadirannya bertujuan memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus mendukung proses penegakan hukum. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat membantu penyelidik mendalami perkara berdasarkan fakta dan bukti.

Herman juga menilai setiap pihak yang berkaitan dengan perkara perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan sesuai kapasitas dan keterlibatannya.

AJMI Pertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan

Yopi Zulkarnain mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporan Ahmad Rinaldis. Menurut Yopi, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan masih membutuhkan tambahan keterangan saksi.

Namun, Yopi mempertanyakan alasan permintaan saksi tersebut baru disampaikan setelah pelapor menanyakan perkembangan laporannya. Ia menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan penyelidikan yang telah berjalan sejak laporan diterima.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan laporan masyarakat. Masyarakat datang ke kepolisian untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara profesional dan diberikan informasi perkembangan yang jelas,” ujar Yopi.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan tersebut. Bahkan, Yopi meminta agar dugaan keterlibatan atau konflik kepentingan oknum penyidik diperiksa apabila terdapat bukti yang mendukung.

Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak AJMI yang perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Yopi meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Yopi, pelayanan kepolisian harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap laporan masyarakat perlu memperoleh penanganan sesuai prosedur, termasuk informasi mengenai perkembangan prosesnya.

Ia menambahkan, apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai, AJMI berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri agar mendapat perhatian dan evaluasi lebih lanjut.

Kepolisian Diharapkan Berikan Klarifikasi

Penanganan laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Karena itu, informasi mengenai perkembangan penyelidikan menjadi penting agar pelapor memahami proses yang sedang berjalan.

Di sisi lain, proses penyelidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan maupun dugaan pelanggaran oleh aparat harus diuji berdasarkan keterangan, dokumen, dan bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Ade)

Sumber: Rilis resmi DPP AJMI

Tutup Iklan