HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DW Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT, King Badak Apresiasi Penyidik

Lebak – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, menetapkan DW, Sekretaris Desa Gunung Anten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor pada Kamis, 5 November 2026. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada 4 Oktober 2026.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang juga paman korban Pungki Sumiyati, mengapresiasi kinerja penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Penetapan DW sebagai tersangka merupakan tahap awal yang telah dilalui. Kami mengapresiasi penyidik PPA Satreskrim Polres Lebak yang bekerja profesional dan berdasarkan fakta hukum,” ujar Eli Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Pria yang akrab disapa King Badak itu mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Pengawalan, menurutnya, akan dilakukan sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga perkara bergulir di persidangan.

“Kami akan mengawal proses hukum ini, mulai dari penyidikan, penuntutan oleh jaksa, hingga putusan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” katanya.

Eli juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, setiap pihak harus mengikuti proses hukum dan menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan pengadilan.

Selain itu, Eli meminta penyidik PPA Satreskrim Polres Lebak mempertimbangkan penahanan terhadap DW sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta penyidik PPA Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penahanan terhadap DW setelah penetapan tersangka,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DW maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. 

(Hkz)

Tutup Iklan