HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kepala SPPG Dramaga Babakan Disorot, Muncul Dugaan Hubungan Khusus dan Tawaran Uang kepada Wartawan

Kab. Bogor – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, M M, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kedekatan pribadi dengan seorang relawan perempuan berinisial WO yang disebut masih berstatus sebagai istri orang lain. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan tawaran uang sebesar Rp5 juta kepada wartawan agar pemberitaan mengenai persoalan itu tidak dipublikasikan.

Informasi tersebut mencuat setelah salah satu redaksi media siber, Penajabar.com, melakukan penelusuran dan berupaya meminta klarifikasi kepada Mahpud terkait sejumlah foto, video, serta percakapan WhatsApp yang diklaim berkaitan dengan dirinya dan WO.

Dalam materi yang diperoleh awak media, terdapat foto dan rekaman video yang memperlihatkan Mahpud bersama seorang perempuan di dalam mobil. Rekaman tersebut juga memperlihatkan gestur fisik yang dinilai menunjukkan kedekatan keduanya.

Selain itu, awak media mengaku memperoleh sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua pihak. Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan ajakan untuk pergi ke kawasan Puncak, Bogor, serta penggunaan stiker bermuatan seksual.

Namun, keaslian, konteks, dan kelengkapan materi digital tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut. Awak media juga perlu memastikan status perkawinan pihak perempuan melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media menghubungi MM pada Kamis (15/10/2026). Dalam komunikasi tersebut, MM meminta agar pertemuan langsung dilakukan untuk membahas foto dan video yang menjadi bahan konfirmasi.

Pertemuan kemudian berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) di sebuah kafe bernama Becoffe, kawasan Kelurahan Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan itu, MM memberikan penjelasan bahwa kedekatannya dengan relawan perempuan merupakan bagian dari sikap bersahabat atau friendly terhadap para karyawan.

Ia bahkan memperlihatkan sejumlah foto dirinya bersama perempuan lain melalui telepon genggam sebagai gambaran kedekatannya dengan para relawan.

"Kalau saya memang friendly-lah sama karyawan saya, seperti contohnya yang ada di foto ini," ujarnya

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab materi yang dikonfirmasi wartawan. Awak media menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai konteks foto, video, dan percakapan yang menjadi perhatian.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika awak media meminta izin kepada MM untuk menerbitkan berita berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukan.

Menurut keterangan awak media, MM meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan dan mengajak menyelesaikannya secara langsung.

Dalam kesempatan itu, MM diduga menawarkan uang sebesar Rp5 juta kepada awak media.

"Tolonglah, saya minta permasalahan isu ini jangan sampai tayang berita, dan kita selesaikan semua di atas meja. Ini saya ada uang sebesar Rp5 juta untuk rekan media," demikian pernyataan yang dikutip awak media dari pertemuan tersebut.

Awak media menyatakan menolak tawaran tersebut. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan akan tetap mengacu pada kepentingan publik, hasil verifikasi, serta prinsip independensi pers.

Dugaan tawaran uang tersebut menjadi persoalan tersendiri yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai maksud pemberian uang dan konteks pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Terlepas dari dugaan hubungan pribadi yang menjadi sorotan, status dan kedudukan Mahpud sebagai Kepala SPPG juga memunculkan pertanyaan mengenai standar perilaku dan etika yang berlaku bagi personel penyelenggara pelayanan publik.

Apabila yang bersangkutan berstatus sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dugaan pelanggaran etik maupun disiplin perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan kepegawaian.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, ketentuan mengenai manajemen dan disiplin PPPK harus merujuk pada regulasi yang berlaku sesuai status kepegawaiannya.

Adapun dugaan pemberian uang kepada wartawan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penilaian hukumnya harus mempertimbangkan status para pihak, maksud pemberian, unsur perbuatan, serta alat bukti yang tersedia.

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang apabila terdapat laporan serta bukti yang mendukung.

Awak media memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, SPPG merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pihak pengelola SPPG, instansi pembina, maupun lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk memastikan status kepegawaian yang bersangkutan dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awak media dan materi yang diklaim telah diperoleh redaksi. Seluruh dugaan yang disebutkan tetap memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan serta keputusan dari pihak berwenang.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi MM, WO, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ade)

Tutup Iklan