Ketum DePA-RI Desak Dugaan Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas

Jakarta — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyeret sejumlah pejabat dan tokoh publik. Ia meminta perkara tersebut diusut secara menyeluruh serta menegaskan agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Luthfi menilai, dugaan penyadapan tersebut bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menyentuh integritas lembaga penegak hukum, perlindungan privasi warga negara, dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya kepala negara, tetapi juga pimpinan partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, organisasi masyarakat, serta tokoh media. Ia mempertanyakan tujuan dan dasar hukum penyadapan tersebut.
“Adanya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan di mana ‘negara menyadap negara’. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga ketua umum atau petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dan lainnya,” ujar Luthfi.
Ia menegaskan, berbagai pertanyaan publik mengenai dugaan penyadapan tersebut perlu dijawab melalui proses hukum yang profesional dan transparan. Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Luthfi menyebut dugaan penyadapan terhadap pejabat negara sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara independen. Ia juga menyinggung sejumlah kasus penyadapan terhadap pemimpin negara lain sebagai bahan pembelajaran.
Dalam pernyataannya, Luthfi menyampaikan empat hal. Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tidak seorang pun berada di atas hukum. Kedua, penyadapan harus memiliki dasar hukum serta kewenangan yang sah. Ketiga, pengusutan harus independen dan transparan, termasuk untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, melaksanakan, maupun menerima hasil penyadapan. Keempat, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Luthfi menyatakan bahwa sikapnya bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Ia turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan terukur serta mendukung upaya pembenahan institusi. Menurut Luthfi, pembenahan perlu dilakukan dengan memperhatikan integritas kebangsaan, moral, dan intelektual para pejabat.
“Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi,” tutupnya.
( Megy )