HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PGRI Sukabumi Perjuangkan Nasib Guru PPPK Paruh Waktu, Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan

Sukabumi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi terus memperjuangkan kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Organisasi profesi guru tersebut mendorong pemerintah agar masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan peningkatan status kepegawaian.

Ketua Umum PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi para guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah pemangku kebijakan. Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan melalui jalur tertulis maupun komunikasi langsung, termasuk kepada kementerian terkait dan DPR RI.

Jajat menyampaikan hal itu saat diwawancarai di Gedung Wisma PGRI Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah adalah peluang guru PPPK paruh waktu untuk memperoleh peningkatan status kepegawaian. Ia berharap kebijakan yang disusun tidak hanya berpatokan pada batasan usia, tetapi juga mempertimbangkan lamanya masa pengabdian dan kontribusi guru dalam dunia pendidikan.

"Jangan hanya melihat usia, tetapi lihat pengabdiannya. Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ini yang kami perjuangkan," ujar Jajat.

Ia menjelaskan, PGRI Kabupaten Sukabumi juga telah menjalin komunikasi dengan perwakilan aliansi PPPK untuk menghimpun dan menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga pendidik berstatus paruh waktu.

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga pemerintah, di antaranya kementerian yang membidangi pendidikan dan keuangan serta DPR RI.

Jajat menilai persoalan batasan usia perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ke depan. Sebab, menurutnya, terdapat guru PPPK paruh waktu yang telah berusia di atas 35 tahun, tetapi masih memiliki pengalaman dan masa pengabdian panjang sebagai tenaga pendidik.

Karena itu, PGRI mendorong pemerintah agar mempertimbangkan rekam jejak pengabdian, pengalaman, serta kontribusi guru dalam merumuskan mekanisme peningkatan status kepegawaian.

Terkait perkembangan aspirasi tersebut, Jajat menyebut respons yang diterima dari DPR RI sejauh ini masih berupa komitmen untuk menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan. Namun, hingga saat wawancara berlangsung, belum ada kepastian mengenai perubahan status maupun mekanisme pengangkatan sebagaimana yang diharapkan.

PGRI Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan arah kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu. Kepastian status kepegawaian dinilai penting agar para guru dapat menjalankan tugas pendidikan dengan lebih tenang, sekaligus memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

(Heri)

Tutup Iklan